Bapenda Sumenep Ajak Warga Ubah Cara Pandang terhadap Pajak: Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Investasi untuk Masa Depan Daerah

 

SUMENEP – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak lagi hanya dimaknai sebagai kewajiban tahunan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat melihat pajak sebagai bentuk investasi bersama yang akan kembali dalam wujud pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Semangat tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Giligenting. Mengangkat tema "Membangun Masa Depan Daerah Melalui Kepatuhan Pajak," kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara Bapenda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat pemungut pajak dalam mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Bapenda menegaskan bahwa pengelolaan PBB-P2 kini tidak lagi berfokus semata-mata pada pencapaian target penerimaan. Lebih dari itu, pajak diposisikan sebagai salah satu pilar utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa bergantung pada sumber pendanaan lain.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah daerah menetapkan empat fokus utama, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat pelunasan PBB-P2 Tahun 2026, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola administrasi perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Camat Giligenting, Akhmad Hidayat, menyampaikan bahwa keberhasilan program ini tidak dapat dicapai oleh satu instansi saja. Menurutnya, kerja sama seluruh elemen pemerintahan, terutama pemerintah desa, menjadi faktor penting dalam mempercepat penyampaian SPPT sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah desa agar SPPT dapat diterima masyarakat tepat waktu. Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat pembangunan yang akan dirasakan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumenep, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan pajak daerah menuju sistem yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, distribusi SPPT yang dilakukan lebih awal memberikan kesempatan lebih luas kepada pemerintah desa untuk melakukan edukasi sekaligus mendampingi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Keberhasilan kami bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam membangun Kabupaten Sumenep. Ketika kesadaran itu tumbuh, peningkatan PAD akan berlangsung secara berkelanjutan dan pembangunan daerah akan semakin kuat," jelasnya.

Bapenda optimistis bahwa strategi yang mengedepankan kolaborasi, edukasi, dan pelayanan akan mampu mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Melalui pendekatan baru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang pajak sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi nyata untuk menghadirkan jalan yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang semakin memadai, layanan pendidikan yang berkualitas, serta berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kabupaten Sumenep.

Dengan semangat kebersamaan, Bapenda Sumenep mengajak seluruh masyarakat menjadikan kepatuhan pajak sebagai budaya positif. Sebab, setiap rupiah pajak yang dibayarkan hari ini merupakan investasi untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan.