SUMENEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus menghadirkan inovasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jika selama ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hanya dianggap sebagai lembar tagihan, kini dokumen tersebut diposisikan sebagai sarana membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memajukan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Strategi Percepatan Pelunasan PBB dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Saronggi dengan mengusung tema "Membangun Masa Depan Daerah Melalui Kepatuhan Pajak."
Kegiatan ini menjadi langkah awal Bapenda Sumenep dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat. Tujuannya bukan hanya mengejar target penerimaan pajak, tetapi juga menanamkan budaya sadar pajak yang berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Kepatuhan Pajak Jadi Investasi Masa Depan
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih berorientasi pada capaian pelunasan, tahun ini Bapenda mengusung strategi baru yang menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian penting dari pembangunan Kabupaten Sumenep.
Melalui strategi tersebut, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat pelunasan PBB-P2 Tahun 2026, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat tertib administrasi perpajakan.
Kecamatan dan Desa Berperan Penting
Camat Saronggi, Arman Mustafa, menegaskan bahwa keberhasilan pelunasan PBB tidak dapat dibebankan kepada Bapenda semata. Menurutnya, seluruh pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan SPPT segera diterima masyarakat sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih awal.
"Kami siap mengawal penyampaian SPPT hingga ke tingkat desa agar proses penagihan lebih efektif dan tidak menumpuk menjelang jatuh tempo. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik," ujarnya.
Pajak Bukan Beban, Melainkan Investasi
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumenep, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan pajak daerah agar lebih modern, tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Menurutnya, percepatan distribusi SPPT sejak awal tahun memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu mendekati batas akhir pembayaran.
"Kami ingin membangun paradigma baru bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan investasi masyarakat untuk masa depan Kabupaten Sumenep. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan," jelas Akhmad Sugiharto.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Bapenda meyakini bahwa keberhasilan optimalisasi penerimaan PBB-P2 hanya dapat diwujudkan melalui sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat sebagai wajib pajak.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 diharapkan dapat tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sumenep.
Lebih dari sekadar membagikan SPPT kepada wajib pajak, langkah yang dilakukan Bapenda Sumenep menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih partisipatif, akuntabel, modern, dan berorientasi pada masa depan. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Sumenep.