WIRARAJA NEWS – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal besaran PBB yang harus dibayarkan. Dengan begitu, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu pelunasan.
Upaya percepatan ini menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelunasan PBB-P2 dan Penyampaian SPPT Tahun 2026 yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Giligenting, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta operator e-PBB. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, khususnya dalam memastikan SPPT benar-benar sampai kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Sumenep melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Akhmad Sugiharto, menyampaikan bahwa pemerintah desa mempunyai peran penting dalam mempercepat penyampaian SPPT kepada wajib pajak.
Menurutnya, semakin cepat SPPT diterima masyarakat, semakin cepat pula masyarakat dapat mengetahui kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran.
“Kami berharap seluruh pemerintah desa dapat segera menyalurkan SPPT kepada wajib pajak. Dengan begitu, pelunasan PBB bisa dilakukan lebih cepat sehingga target penerimaan daerah tahun 2026 dapat tercapai,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penerimaan PBB-P2 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, operator e-PBB, hingga masyarakat sebagai wajib pajak.
Hal ini karena penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu bagian dari pendapatan daerah yang nantinya mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
Semakin tertib masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Camat Giligenting Akhmad Hidayat mengajak pemerintah desa untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
Menurutnya, membayar PBB bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Kami mengajak seluruh kepala desa untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar semakin sadar dan patuh membayar pajak, karena hasilnya akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat saat ini juga semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran PBB. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan digital sehingga masyarakat tidak harus selalu datang secara langsung ke kantor pelayanan.
Dengan distribusi SPPT yang lebih cepat dan dukungan sistem pembayaran yang semakin praktis, Pemkab Sumenep berharap kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 terus meningkat.
Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang telah diterima dan melakukan pembayaran tepat waktu sebagai bagian dari dukungan bersama untuk pembangunan Kabupaten Sumenep.
